Inspektorat Luruskan Polemik LHP BPK Disdik Kab. Cirebon – Video

Inspektorat Luruskan Polemik LHP BPK Disdik Kab. Cirebon
0 Komentar

Inspektorat Kabupaten Cirebon meluruskan polemik perbedaan pernyataan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan menyebut seluruh temuan telah selesai, sementara Inspektorat menyatakan belum menerima LHP secara resmi.

Perbedaan pernyataan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 32 miliar rupiah menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu Khusus atau Irbansus Inspektorat Kabupaten Cirebon, Tomas Kristianto menjelaskan, terdapat dua kondisi pemeriksaan yang berbeda.

Tomas menyebut, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan merujuk pada hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, memang terdapat rekomendasi BPK terkait pengadaan TIK, namun bersifat administratif.

Baca Juga:Bencana! Dalam Tiga Hari Real Madrid Kehilangan Dua Gelar, Kalah Dari Albacete Tambah Luka Semakin DalamDPRD Majalengka Sidak, Akses Wisata Jadi Sorotan – Video

Tomas menegaskan, tidak terdapat unsur kerugian negara atau kewajiban pengembalian ke kas negara dalam temuan tersebut.

Sedangkan pernyataan Inspektur Kabupaten Cirebon, menurut Tomas, merujuk pada pemeriksaan yang berjalan di tahun 2025. Pemeriksaan tersebut baru selesai dilaksanakan pada Desember 2025 dan hingga saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan belum diterbitkan oleh BPK RI.

Terkait temuan senilai 32 miliar rupiah, Tomas menjelaskan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai secara administratif. Tindak lanjut rekomendasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL. Seluruh dokumen diunggah melalui aplikasi tersebut untuk diverifikasi oleh BPK.

Hasil verifikasi BPK menyatakan, untuk semester pertama, seluruh rekomendasi telah dinyatakan selesai dan tidak ada sanksi.

Tomas menambahkan, akses terhadap detail rekomendasi BPK bersifat terbatas dan hanya dapat diakses oleh admin pemerintah daerah, sehingga tidak terbuka untuk umum. Inspektorat Kabupaten Cirebon menegaskan akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah LHP pemeriksaan tahun 2025 diterima secara resmi dari BPK RI.

0 Komentar