Warga Desa Gombang, Kabupaten Cirebon, menuding proyek pembangunan SPAL mangkrak dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dituding mangkrak dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Warga menganggap proyek senilai tujuh puluh tiga juta rupiah yang dikerjakan pada akhir tahun 2025 ini belum tuntas karena penutup saluran belum terpasang seluruhnya.
Warga juga menilai pengerjaan SPAL yang harusnya dibangun sepanjang 68 meter, hanya dibangun separuhnya sekitar 30 meter dan dianggap menyalahi spesifikasi kontrak pengerjaan yang dilaksanakan oleh TPK Desa Gombang. Pemukiman warga yang rawan banjir juga menjadi penyebab munculnya reaksi warga terhadap proyek SPAL Desa Gombang ini.
Baca Juga:Bencana! Dalam Tiga Hari Real Madrid Kehilangan Dua Gelar, Kalah Dari Albacete Tambah Luka Semakin DalamDPRD Majalengka Sidak, Akses Wisata Jadi Sorotan – Video
Menurut Kodir, salah seorang warga Gombang, proyek SPAL dinilai mangkrak dan ditinggalkan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Padahal, menurut Kodir, warga setempat mengeluh tentang pengerjaan SPAL yang dianggap tidak optimal.
Sementara, Kuwu Gombang Vonny Agustina Indera Ayu menyatakan proyek pengerjaan SPAL sudah selesai, bahkan pemerintah kecamatan sudah melakukan monitoring seluruh pengerjaan infrastruktur. Kuwu Gombang juga menjelaskan penutup saluran yang tidak terpasang seluruhnya merupakan hasil musyawarah, karena ada aspirasi warga yang enggan saluran ditutup agar mudah dibersihkan ketika mampet.
Bantahan yang dilontarkan Kuwu Gombang terhadap tudingan mangkraknya pengerjaan SPAL dinilai memiliki dasar dan memenuhi spesifikasi pengerjaan, terutama sesuai dengan nominal anggaran yang digelar.