PT. KCSM Tuntut Ganti Rugi 15 Ribu Per Pohon Untuk Pencabutan Sawit – Video

PT. KCSM Tuntut Ganti Rugi 15 Ribu Per Pohon Untuk Pencabutan Sawit
0 Komentar

PT Kelapa Ciung Sukses Makmur menuntut ganti rugi kepada warga pemilik lahan jika dilakukan pencabutan sawit.

Polemik keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman masih berlanjut. PT Kelapa Ciung Sukses Makmur yang didesak melakukan pencabutan hingga kini masih belum direalisasi. PT KCSM kerja sama kemitraan penanaman kelapa sawit bahkan menuntut ganti rugi lima belas ribu per pohon kepada warga pemilik lahan, jika dilakukan pencabutan.

Masyarakat pemilik lahan yang merasa keberatan, meminta perhatian dan respons pemerintah yang sebelumnya juga sudah melarang adanya penanaman sawit baru di Desa Cigobang. Bahkan Gubernur Jawa Barat pun menerbitkan larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Bencana! Dalam Tiga Hari Real Madrid Kehilangan Dua Gelar, Kalah Dari Albacete Tambah Luka Semakin DalamDPRD Majalengka Sidak, Akses Wisata Jadi Sorotan – Video

Warga setempat keberatan terkait tuntutan ganti rugi yang dibebankan oleh pihak perusahaan kepada para pemilik lahan, terlebih nominal ganti rugi ditetapkan per pohon lima belas ribu rupiah. Sedangkan di luas lahan dua koma lima hektar di Bukit Cigobang sudah tertanam empat ratus batang sawit.

Sementara, PT KCSM kerja sama kemitraan penanaman kelapa sawit sempat berjanji akan melakukan pencabutan pada 15 Januari 2026, namun hingga Kamis sore tadi tidak ada aktivitas di kawasan perkebunan kelapa sawit Bukit Cigobang. Masyarakat yang geram mengancam akan melakukan pencabutan sawit secara paksa, karena pihak perusahaan tidak responsif dalam menerima keluhan masyarakat terlebih lagi ada tuntutan ganti rugi.

Pemerintah Desa Cigobang juga terus melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, agar amarah warga bisa diredam dan tidak ada tindakan yang salah terkait menyikapi perkebunan kelapa sawit.

0 Komentar