Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon menyoroti serius persoalan tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa. Pasalnya, banyak persoalan hukum di desa akibat ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, menyoroti serius persoalan tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke berbagai desa, ia menemukan bahwa mayoritas permasalahan hukum yang menjerat pemerintah desa bukan didasari oleh niat korupsi, melainkan akibat ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Baca Juga:Siswa SMPN 12 Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah – VideoInspektorat Luruskan Polemik LHP BPK Disdik Kab. Cirebon – Video
Melihat fenomena bongkar pasang perangkat desa setiap pergantian Kuwu, Nana Kencanawati mengusulkan adanya perubahan sistem pemerintahan desa yang lebih struktural. Menekankan pentingnya posisi Sekretaris Desa sebagai motor administrasi yang stabil dan profesional.
Nana Kencanawati mengusulkan agar posisi Sekdes atau perangkat yang menangani keuangan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Nana, pergantian perangkat desa yang didasari sentimen politik pasca-pemilihan Kuwu seringkali memicu konflik internal. Tidak jarang Kuwu baru justru merekrut orang yang tidak memiliki kompetensi administrasi. Sementara mantan perangkat yang lama menjadi oposisi yang menghambat jalannya pemerintahan desa.
Nana Kencanawati menghimbau para Kuwu agar lebih selektif dalam memilih tim administratif. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan di desa-desa di Kabupaten Cirebon adalah murni kesalahan administrasi keuangan. Oleh karena itu, sinergitas antara Kuwu dan perangkat desa serta transparansi dalam RKPDes menjadi kunci utama agar desa tidak terjerat persoalan hukum di masa mendatang.