Ketua DPRD PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Ajak Pengusaha Jalankan SE Bupati Soal UMK-UMSK 2026

ketua dprd kabupaten cirebon
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophie Zulfia ajak pengusaha jalankan SE Bupati Cirebon tentang UMK dan UMSK 2026
0 Komentar

CIREBON — Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan seluruh pengusaha di Kabupaten Cirebon agar mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran Bupati Cirebon terkait pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.

Sebagaimana dalam SE-Bupati Cirebon Nomor 200.15.14.1/2DISNAKER tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon Tahun 2026 telah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan nilai UMK sebesar Rp. 2.880.798 per bulan. Selain UMK, pemerintah daerah juga menetapkan UMSK dengan nilai Rp. 2.882.366 bagi sejumlah sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik dan tingkat risiko kerja lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

Adapun sektor-sektor yang masuk dalam kategori UMSK Kabupaten Cirebon Tahun 2026 meliputi:

1. Industri Semen dan Produk Turunannya;

Baca Juga:Dishub Sidak Pengusaha Galian C Nakal Yang Abaikan Keselamatan – VideoWarga Mundu Pesisir Makin Sengsara Karena BPJS PBI Non Aktif – Video

2. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;

3. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga;

4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

5. Distribusi Tenaga Listrik; Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya;

6. Industri Logam, Mesin, dan Otomotif.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap UMK dan UMSK merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“UMK dan UMSK ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan upah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah secara adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut. Dengan komunikasi dan kerja sama yang baik, diharapkan kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Cirebon.

0 Komentar