RADARCIREBOON.TV- Cristiano Ronaldo akhirnya menang dalam gugatan hukum melawan Juventus. Klub asal Italia itu diwajibkan membayar 9,8 juta euro atau sekitar Rp194 miliar terkait gaji Ronaldo yang sempat ditangguhkan saat pandemi Covid-19.
Kabar ini dilansir dari Tribuna, yang menyebut Pengadilan Tenaga Kerja Turin resmi memenangkan Ronaldo setelah proses hukum yang berjalan cukup panjang.
Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan Juventus dan menegaskan putusan arbitrase sebelumnya. Artinya, Juve tetap harus membayar uang tersebut ke megabintang asal Portugal itu.
Awal Masalahnya dari Gaji Saat Pandemi
Baca Juga:Fajar/Fikri Melaju ke 16 Besar Indonesia Masters 2026Kapan Bansos 2026 Cair Lagi? Ini Jadwal dan Cara Cek Lewat HP
Kasus ini bermula saat pandemi Covid-19 melanda. Waktu itu, Juventus menunda pembayaran gaji sejumlah pemain, termasuk Cristiano Ronaldo. Masalahnya muncul ketika Ronaldo pindah ke Manchester United pada 2021, sementara gaji yang ditangguhkan belum juga dibayarkan.
Juventus mengklaim Ronaldo sudah setuju kalau gaji yang ditunda itu tidak perlu dibayar karena ia memilih hengkang dari klub. Tapi dari sisi Ronaldo, ceritanya beda.
CR7 merasa masih berhak menerima gaji kotor sebesar 19,5 juta euro yang belum dibayarkan oleh Juventus.
Juventus Bersikukuh, Ronaldo Melawan
Juventus sempat ngotot kalau gugatan Ronaldo tidak punya kekuatan hukum. Mereka menolak membatalkan kesepakatan pengurangan gaji dan merasa tidak wajib memenuhi tuntutan sang pemain.
Namun setelah dua tahun proses persidangan, pengadilan akhirnya berpihak pada Ronaldo.
Meski tidak mendapatkan jumlah penuh seperti yang diajukan, Ronaldo tetap menerima keputusan ini. Juventus diwajibkan membayar 9,8 juta euro, atau sekitar setengah dari nilai yang dituntut.
Kabarnya, pihak Ronaldo puas dengan hasil tersebut dan menganggap kasus ini sudah selesai.
