Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 2.916.000 per Gram Hari Ini, 27 Januari 2026, Cek Daftar Terbarunya

Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp 2.916.000 per Gram Hari Ini, 27 Januari 2026
Dok. Shutterstock
0 Komentar

Selain memperhatikan harga beli, para investor juga perlu memahami adanya skema perpajakan yang menyertai setiap transaksi. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap aktivitas pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang nantinya menjadi landasan resmi dalam pelaporan pajak individu. Aturan mengenai pajak ini juga berlaku dalam mekanisme penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam. Untuk transaksi penjualan kembali yang memiliki nilai di atas Rp 10 juta, pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sementara bagi mereka yang belum memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai total transaksi yang diterima oleh nasabah, sehingga nilai bersih yang didapat sudah merupakan hasil pengurangan beban pajak tersebut. Dengan adanya pemutakhiran harga setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman resmi, masyarakat diharapkan terus memantau fluktuasi ini agar dapat mengambil keputusan finansial yang tepat dan terukur.

0 Komentar