Menanggapi aksi massa terkait dugaan kerugian Pendapatan Asli Desa atau PADes, Kuwu Gombang, Vonny Agustina, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa telah menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka, melalui sejumlah audiensi, termasuk hingga tingkat komisi.
Kuwu Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Vonny Agustina, memberikan penegasan terkait aksi massa yang menyoroti dugaan kerugian PADes. Ia menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah desa berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan telah berupaya menjelaskan persoalan tersebut secara transparanan.
Menurut Vonny, pemerintah desa telah beberapa kali menggelar audiensi, baik dengan masyarakat maupun dengan pihak terkait hingga tingkat komisi. Dalam setiap kesempatan tersebut, dinilai seluruh mekanisme pengelolaan PADes telah disampaikan secara terbuka.
Baca Juga:Tim Saber Sampah Kewalahan Atasi Persoalan TPS Liar – VideoPenanggulangan Darurat Gorong-Gorong Amblas – Video
Selain itu, Vonny Agustina juga menyebut pihaknya telah memenuhi panggilan dari Inspektur Pembantu Khusus, atau Irbansus, terkait adanya pelaporan dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dijalani sesuai dengan ketentuan, dan regulasi yang berlaku.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Gombang masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan, atau LHP dari Irbansus sebagai dasar tindak lanjut berikutnya. Vonny menegaskan pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan.