Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menanggapi polemik penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah mengakui permasalahan tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya mengembalikan status Universal Health Coverage atau UHC Istimewa di Kabupaten Cirebon. Menurut Jigus, status UHC Istimewa memiliki dua persyaratan utama, yaitu tingkat kepesertaan minimal sembilan puluh delapan persen dan tingkat keaktifan peserta minimal delapan puluh persen.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah menyusun tiga upaya utama. Pertama, berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mendorong penambahan kuota PBI yang dibiayai APBN.
Baca Juga:Tim Saber Sampah Kewalahan Atasi Persoalan TPS Liar – VideoPenanggulangan Darurat Gorong-Gorong Amblas – Video
Kedua, mengoptimalkan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda bagi masyarakat kurang mampu desil satu hingga desil lima, dengan layanan di RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled. Dan ketiga, mendorong perbaikan akurasi data melalui verifikasi dan validasi berkala oleh petugas Puskesos dan pemerintah desa.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan akan terus mengupayakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu meski di tengah keterbatasan anggaran.