Proyek pembangunan perumahan dan resto dengan konsep mini zoo di kawasan Plangon mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.
Pembangunan di kawasan kaki bukit Plangon, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan Komisi II DPRD. Terdapat dua jenis pembangunan di lokasi tersebut, yaitu pembangunan perumahan dan pembangunan restoran dengan konsep mini zoo. Meski secara administrasi dinyatakan telah mengantongi izin, DPRD menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terkait operasional dan kepatuhan perizinan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menyampaikan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan melalui audiensi bersama mahasiswa, pelaku usaha, serta dinas teknis terkait. Aspirasi ini berawal dari kekhawatiran atas aktivitas pembangunan di wilayah Plangon.
Baca Juga:Aksi Mimbar Bebas Selamatkan Pendapatan Asli Desa Gombang – VideoPenonaktifan BPJS PBI Dampak Efesiensi Anggaran Pusat – Video
Menurut Cakra, pembangunan di kawasan tersebut terbagi menjadi dua kegiatan. Pembangunan perumahan menjadi catatan terkait aktivitas operasional, terutama saat kegiatan yang menyebabkan keluarnya material dari lokasi. Sementara itu, pembangunan restoran dengan konsep mini zoo disorot dari aspek kelengkapan dan kesesuaian izin pembangunan.
Cakra menjelaskan, untuk pembangunan restoran, dokumen perizinan yang dimiliki saat ini baru terkait izin pembangunan masjid dan restoran. Sedangkan konsep mini zoo masih dalam tahap rencana dan belum menjadi bagian dari izin yang diterbitkan pemerintah daerah.
Meski demikian, Cakra menegaskan seluruh jenis usaha harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan aturan, tanpa membedakan sektor usaha, sehingga kedudukan hukum dan kewajiban perizinan harus diterapkan secara setara.
Dalam rangka itu, DPRD telah mengundang pelaku usaha dan dinas teknis terkait, serta memberikan batas waktu sepuluh hari kerja kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian teknis dan evaluasi menyeluruh.
Menurut Cakra, hasil kajian dinas teknis akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Apabila kegiatan dinyatakan tidak menimbulkan masalah dan sesuai aturan, maka dapat dilanjutkan. Namun jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga menekankan evaluasi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak manapun, namun untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap lingkungan dan potensi banjir yang selama ini menjadi salah satu perhatian di Kabupaten Cirebon.