Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengendalikan lahan pertanian guna mencegah alih fungsi lahan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Cirebon tahun 2024 hingga 2044.
Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengendalikan lahan pertanian guna mencegah alih fungsi lahan. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menyampaikan bahwa dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW telah diatur secara jelas mengenai struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya pada sektor pertanian.
Ia menegaskan sebanyak 44 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang dikenal sebagai sawah abadi. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi lahan produktif pertanian dari ancaman alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
Baca Juga:Desa Dukupuntang Terdampak Pipanisasi PDAM Kuningan – VideoDesa Cipanas Diaudit Inspektorat Kab. Cirebon – Video
Deni menambahkan dengan adanya penetapan LP2B, seluruh pemanfaatan lahan pertanian akan lebih terkontrol dan harus sesuai dengan ketentuan serta perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pengawasan agar fungsi lahan pertanian tetap terjaga demi mendukung ketahanan pangan daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Cirebon sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani dan pemangku kepentingan terkait.