Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, penetapan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat telah efektif per Januari 2026. Disnaker Kota Cirebon juga telah memberikan sosialisasi selama tiga hari kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon.