6 Puasa yang Tetap Boleh Setelah Nisfu Sya’ban, Jangan Sampai Salah Paham

Puasa Sunnah
Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Nisfu Sya’ban 1447 H telah lewat, namun perbincangan soal hukum puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban masih sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Sebagian umat mendengar adanya larangan berpuasa setelah tanggal 15 Sya’ban, lalu menganggap semua bentuk puasa menjadi tidak boleh. Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu.

Sejumlah ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, memang berpendapat bahwa puasa sunnah setelah Nisfu Sya’ban yakni mulai tanggal 16 hingga akhir bulan yang dapat terlarang bila dilakukan tanpa sebab. Salah satu alasannya adalah karena periode tersebut mendekati Ramadhan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan keraguan (hari syak). Ada kekhawatiran seseorang berpuasa tanpa sadar bahwa bulan Ramadhan telah masuk. Selain itu, masa menjelang Ramadhan juga dinilai sebagai waktu menyiapkan fisik agar kuat menjalani puasa wajib sebulan penuh.

Meski demikian, larangan ini tidak berlaku mutlak. Ada beberapa golongan yang tetap diperbolehkan berpuasa setelah Nisfu Sya’ban karena memiliki sebab syar’i yang jelas. Inilah enam jenis puasa yang masih boleh dilakukan:

Baca Juga:NBA Umumkan Roster All-Star 2026, Format Baru AS vs Dunia Siap Bikin Laga Makin PanasResmi Dibuka Hari Ini! Ini Deretan Jurusan UI yang Sepi Peminat di SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar?

Pertama, puasa dahr, yaitu puasa yang sudah menjadi kebiasaan sepanjang tahun (kecuali hari yang diharamkan). Orang dengan rutinitas ini tidak dianggap memulai puasa baru menjelang Ramadhan.

Kedua, puasa Senin-Kamis. Bila seseorang memang rutin menjalankan puasa sunnah di dua hari tersebut, maka boleh melanjutkannya meski sudah melewati Nisfu Sya’ban.

Ketiga, puasa Daud, yakni pola sehari puasa sehari tidak. Karena ini kebiasaan ibadah yang konsisten, hukumnya tetap diperbolehkan.

Keempat, puasa nadzar. Jika seseorang memiliki janji puasa karena nazar, maka wajib ditunaikan kapan pun waktunya, termasuk setelah pertengahan Sya’ban.

Kelima, puasa qadha, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal sebelumnya. Ini termasuk kewajiban yang justru dianjurkan segera ditunaikan.

Keenam, puasa kafarat, yakni puasa sebagai tebusan atas pelanggaran tertentu dalam syariat.

Sebagian ulama mensyaratkan bahwa orang yang berpuasa setelah Nisfu Sya’ban sudah lebih dulu berpuasa sebelum tanggal 15, meski hanya satu hari, agar tidak terkesan “memulai” puasa khusus menjelang Ramadhan.

0 Komentar