RADARCIREBON.TV – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, pertanyaan seputar hukum puasa setelah Nisfu Syaban kembali ramai dibahas. Tidak sedikit umat Muslim yang ragu melanjutkan puasa sunnah setelah tanggal 15 Syaban karena mendengar adanya larangan dalam hadis. Lalu, benarkah puasa setelah pertengahan Syaban itu dilarang secara mutlak?
Nisfu Syaban sendiri merujuk pada tanggal 15 bulan Syaban dalam kalender Hijriah. Malamnya dikenal memiliki keutamaan tersendiri sehingga banyak Muslim memperbanyak doa, zikir, dan ibadah. Namun setelah tanggal tersebut, muncul keraguan terkait puasa sunnah karena ada hadis yang berbunyi, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh sejumlah perawi seperti at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad.
Dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama memang memahami hadis tersebut sebagai larangan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dalam kondisi tertentu. Tujuannya antara lain agar umat Islam tidak mencampuradukkan puasa sunnah dengan awal Ramadhan, serta memberi waktu bagi tubuh untuk bersiap menghadapi puasa wajib sebulan penuh. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak dan memiliki sejumlah pengecualian penting.
Ada beberapa jenis puasa yang tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban.
Baca Juga:NBA Umumkan Roster All-Star 2026, Format Baru AS vs Dunia Siap Bikin Laga Makin PanasResmi Dibuka Hari Ini! Ini Deretan Jurusan UI yang Sepi Peminat di SNBP 2026, Peluang Lolos Lebih Besar?
Pertama, puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaan, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak). Sebab dikerjakan secara konsisten dan sudah menjadi amalan yang biasa dilakukan, puasa tersebut tidak dipandang sebagai ibadah yang sengaja baru dimulai hanya karena Ramadhan akan segera tiba.
Kedua, puasa qadha Ramadhan. Mengganti utang puasa hukumnya wajib, sehingga boleh dilakukan kapan saja sebelum Ramadhan berikutnya tiba, termasuk di paruh akhir Syaban.
Ketiga, puasa nazar. Jika seseorang pernah bernazar untuk berpuasa, maka ia tetap wajib menunaikannya meski waktunya setelah Nisfu Syaban.
Sebaliknya, puasa yang sebaiknya dihindari adalah puasa sunnah yang baru dimulai setelah tanggal 15 Syaban tanpa kebiasaan sebelumnya. Inilah yang oleh sebagian ulama dipandang makruh atau terlarang, karena dikhawatirkan memberatkan fisik menjelang Ramadhan atau menimbulkan kerancuan waktu ibadah.
