Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon kembali mendorong sertifikasi halal bagi produk barang gunaan Industri Kecil dan Menengah pada tahun 2026 melalui kerja sama lintas lembaga. Program ini menyasar produk-produk yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan tubuh sebagai upaya perlindungan konsumen serta peningkatan daya saing produk lokal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon atau Disperdagin kembali mendorong sertifikasi halal bagi produk barang gunaan Industri Kecil dan Menengah pada tahun 2026 melalui kerja sama lintas lembaga. Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Tekstil serta Kementerian Perindustrian untuk kembali memberikan sertifikat halal bagi produk barang gunaan.
Pada tahun 2026 ini, sebanyak 20 produk barang gunaan ditargetkan memperoleh sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM lokal.
Baca Juga:Komisi II Temukan Sejumlah Masalah Di PD Pembangunan – VideoTanda Tanda Rotasi Mutasi Pejabat Masih Belum Terlihat – Video
Teguh menjelaskan, produk yang difasilitasi meliputi berbagai barang yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan tubuh, seperti peci, kerudung, produk konveksi, sandal, sepatu, tas, hingga produk keramik, sofa, dan barang gunaan lainnya.
Menurutnya, sertifikasi halal untuk barang gunaan menjadi penting seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.