Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon memberikan penjelasan terkait perbedaan retribusi parkir dan pajak parkir. Hal ini sempat menjadi pertanyaan publik terkait kontribusinya terhadap Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baru-baru ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dinaikkan targetnya menjadi 2,6 miliar rupiah di tahun 2026. Hal ini menjadi pertanyaan dan opsi terhadap lahan pajak parkir yang dinaungi oleh Bapenda.
Bapenda menyatakan bahwa pajak parkir berbeda dari retribusi. Pajak parkir dikenakan kepada pihak atau badan usaha yang menyediakan lahan parkir sendiri, seperti restoran, rumah sakit, mal, dan toko atau pusat perbelanjaan.
Baca Juga:Komisi II Temukan Sejumlah Masalah Di PD Pembangunan – VideoTanda Tanda Rotasi Mutasi Pejabat Masih Belum Terlihat – Video
Pajak parkir dikenakan sebesar sepuluh persen dari omzet atau penerimaan parkir, sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Pembayaran pajak dilakukan setiap bulan oleh pengelola parkir.
Khusus untuk restoran, selain dikenakan pajak atas jasa makanan dan minuman, pengelola juga wajib membayar pajak parkir jika menyediakan fasilitas parkir bagi pengunjung.
Hingga saat ini, Bapenda mencatat terdapat seratus sembilan wajib pajak parkir di Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2025, target penerimaan pajak parkir ditetapkan sebesar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah lebih.
Dari target tersebut, realisasi penerimaan mencapai lebih dari sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah, atau seratus dua koma empat enam persen. Bapenda menyatakan target tahun 2025 telah tercapai.
Untuk tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan pajak parkir, seiring upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah, dengan terus menggali potensi pajak di Kabupaten Cirebon.