Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon atau Disperdagin terus mengintensifkan sertifikasi halal kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah pada tahun 2026 ini, menyusul kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon atau Disperdagin terus mengintensifkan sertifikasi halal kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada tahun 2026 ini. Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku Industri Kecil dan Menengah atau IKM, baik di sektor makanan dan minuman maupun barang gunaan, untuk segera mengurus sertifikat halal.
Menurutnya, kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh barang yang beredar di Indonesia, baik dari industri kecil menengah maupun industri besar, memiliki sertifikat halal.
Baca Juga:Komisi II Temukan Sejumlah Masalah Di PD Pembangunan – VideoTanda Tanda Rotasi Mutasi Pejabat Masih Belum Terlihat – Video
Teguh menambahkan, jika sebelumnya sertifikasi halal hanya diwaibkan untuk produk makanan dan minuman, kini aturan tersebut juga berlaku bagi produk barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Melalui edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan, Disperdagin Kabupaten Cirebon berharap para pelaku IKM dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal.