Cara Mengaktifkan Kembali KIS/BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif, Ini Prosedur Terbaru 2026

KIS/BPJS Kesehatan
Cara Mengaktifkan Kembali KIS/BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif. Foto : Ilustrasi AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Banyak masyarakat masih bingung ketika Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba berstatus nonaktif. Padahal, kepesertaan PBI sangat penting karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Pada 2026, proses pengaktifan kembali KIS PBI tetap bisa dilakukan, namun wajib melalui mekanisme resmi yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos).

Cek Status Kepesertaan BPJS

Langkah pertama sebelum mengurus reaktivasi adalah memastikan status kepesertaan benar-benar tidak aktif. Pengecekan dapat dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp CHIKA BPJS Kesehatan, hingga menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Dari sana, peserta bisa mengetahui apakah statusnya aktif, nonaktif, atau dalam proses perubahan data.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah status nonaktif dipastikan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu KIS atau BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif, KTP elektronik, serta Kartu Keluarga (KK) terbaru yang telah menggunakan barcode. Selain itu, pemohon juga wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.

Baca Juga:Prediksi dan Head To Head Bhayangkara Presisi vs Borneo FC di Pekan ke-20 BRI Super League 2025/2026Jadwal Persib vs Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2: Prediksi, Head to Head, dan Peluang Lolos

Bagi peserta yang sedang sakit atau membutuhkan layanan medis segera, disarankan untuk melampirkan surat keterangan rawat jalan, rawat inap, atau surat rujukan dari Puskesmas. Dokumen ini bisa mempercepat proses pengusulan kembali.

Proses Reaktivasi Melalui Dinas Sosial

Tahapan selanjutnya adalah mendatangi kantor Dinas Sosial sesuai domisili. Di sana, pemohon menyampaikan permohonan pengaktifan kembali KIS PBI dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi data, termasuk mengecek apakah pemohon masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika data belum tercantum dalam DTKS, pemohon akan diusulkan kembali sebagai warga prasejahtera. Setelah verifikasi selesai, Dinsos akan meneruskan pengajuan reaktivasi ke Kementerian Sosial (Kemensos). Apabila disetujui, data tersebut akan dikirim ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI.

Catatan Penting untuk Peserta

Perlu diketahui, proses reaktivasi biasanya lebih mudah jika kartu nonaktif kurang dari enam bulan. Jika sudah lebih lama, peserta harus melalui pendataan ulang DTKS. Selama menunggu proses, layanan kesehatan dasar di Puskesmas tetap dapat diakses dengan membawa surat keterangan dari Dinsos atau fasilitas kesehatan setempat.

0 Komentar