OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon – Video

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
0 Komentar

Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan pencabutan izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu berdasarkan pertimbangan matang dan tindak lanjut permintaan Lembaga Penjamin Simpanan.

Perumda BPR Bank Cirebon yang telah diupayakan untuk penyehatan, tampaknya tidak bisa diselamatkan operasionalnya. Meski pemerintah daerah sudah menyiapkan suntikan dana 14 miliar rupiah pada tahun 2025 dan 10 miliar rupiah di tahun 2026.

Namun, karena permasalahan yang cukup kompleks, baik mengenai kredit macet hingga masuk dalam proses hukum Kejaksaan, sehingga dari rapat yang dibahas bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026, sebagai tindak lanjut permintaan dari LPS.

Baca Juga:Program MBG Diperkuat 19 Ribu Lebih SPPG Hingga ke Daerah – VideoPemerintah Berkomitmen Jaga Iklim Investasi Tetap Sehat – Video

Tentu keputusan ini diambil LPS setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan bersama. OJK memastikan simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan. Sebelumnya pada Senin pagi, DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan pembahasan internal.

Masyarakat atau nasabah tidak perlu khawatir mengenai dana tabungannya karena sudah dijamin LPS untuk bisa dikembalikan.

0 Komentar