Lembaga Penjamin Simpanan mulai melakukan pembayaran atau penyaluran klaim penjamin simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. Di tahap awal ini, ada sekitar hampir 15 ribu nasabah yang sudah terverifikasi, mulai mencairkan dana simpanan di Bank Mandiri Cangkol Kota Cirebon. Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akhirnya melakukan upaya cepat pasca pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh OJK pada 9 Februari 2026 lalu. Tidak sampai sepekan, LPS menetapkan pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah yang menabung di BPR Bank Cirebon. Di tahap awal, ada sekitar 14 ribu sembilan ratus lebih nasabah sudah terverifikasi, dan mulai melakukan pencairan dana simpanan di Bank Mandiri Cangkol Kota Cirebon pada Jumat siang. Para nasabah merasa lega, dana tabungan berupa program tabungan anak sekolah dan lainnya aman dan bisa diambil secara utuh. Pencairan dana ini sudah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan nilai simpanan yang dibayarkan di tahap awal, sekitar 89,5 miliar rupiah. Di tahap awal ini, jumlah rekening yang masuk verifikasi sekitar 18 ribu empat ratus lebih rekening simpanan atau 81 persen. Sisanya akan dibayarkan dan diproses di tahap berikutnya. Sehingga diharapkan masyarakat atau nasabah bisa tetap tenang dengan dana tabungan yang sudah dijamin LPS.