CIREBON – PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) gelar Kongres Luar Biasa (KLB) lewat tema Rekonsiliasi, Persatuan, dan Transformasi PERMAHI dalam Upaya Memperkuat Mahasiswa Hukum Merespon Dinamika Hukum Nasional dan Internasional yang digelar di salah satu hotel di Jalan Kartini Kota Cirebon yang dihadiri beberapa tamu undangan dan tokoh, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang membuka secara resmi kegiatan tersebut.
“Pergi ke pasar membeli batik Mega Mendung, Elok warnanya jadi kebanggaan Cirebon. Selamat datang para mahasiswa yang agung, Pembawa cahaya hukum di masa depan,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH dalam sambutan pembukanya.
Selaku Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, sekaligus sebagai kolega dalam dunia hukum, dirinya merasa sangat bangga berdiri di hadapan para calon pendekar hukum masa depan. Dimana, kata dia, KLB PERMAHI dengan memaknai rekonsiliasi dan persatuan bukan sekadar rangkaian kata. Ini adalah sebuah antitesis terhadap kondisi bangsa yang seringkali terfragmentasi akibat perbedaan pandangan politik dan ego sektoral.
Baca Juga:Prestasi SMK Muhammadiyah Lemahabang Diajang Olimpicad – VideoPantai Imut Jongor Destinasi Wisata Baru – Video
“Dalam hukum, kita mengenal asas Preasumptio Iustae Causa (“Praduga adanya sebab/alasan yang sah.)”, di mana setiap tindakan penguasa dianggap benar sebelum dibuktikan sebaliknya. Namun, di tingkat sosial, kita butuh “Asas Persatuan” sebelum kita melangkah ke penegakan hukum yang kaku,” paparnya.
Bagi PERMAHI, lanjut dia, rekonsiliasi berarti menyatukan kembali visi mahasiswa hukum yang mungkin sempat tercerai-berai oleh dinamika internal maupun eksternal. Tanpa persatuan, suara mahasiswa hukum hanya akan menjadi kebisingan tanpa makna (noise), bukan kekuatan yang mampu menekan (pressure group).
Berkaitan dengan isu hukum daerah, dimana peran mahasiswa di Kabupaten Cirebon harus hadir dan terlihat.Sebagai Ketua DPRD, dirinya ingin menarik perhatian PERMAHI ke ranah lokal. Kabupaten Cirebon saat ini menghadapi tantangan hukum yang nyata, diantaranya transformasi agraria dan investasi. Dimana, Cirebon sedang bergerak menuju daerah industri.
“Bagaimana kita memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mampu melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani di tengah masifnya pabrik?,” tegasnya.
