×
RCTV live Streaming

2 Terdakwa Pembunuhan Berencana Didakwa Dengan Pasal Berlapis – Video

2 Terdakwa Pembunuhan Berencana Didakwa Dengan Pasal Berlapis
0 Komentar

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang digelar Kamis, 26 Februari 2026, menghadirkan dua terdakwa, berinisial RR dan PBS. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan dakwaan kombinasi menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana satu keluarga yang menewaskan tiga orang dewasa dan dua anak, digelar pada Kamis, 26 Februari 2026. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa, berinisial RR dan PBS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 dan 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 20 huruf C terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Karena perbuatan tersebut juga dilakukan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, JPU turut menambahkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menilai, berdasarkan fakta dalam berkas perkara serta hasil rekonstruksi, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Hal itu menjadi dasar penerapan pasal penyertaan dalam dakwaan terhadap kedua terdakwa. Terkait munculnya nama-nama baru dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa selama proses penyidikan hingga pelimpahan tahap dua, tidak pernah ditemukan ataupun disebutkan nama-nama tersebut dalam berkas perkara maupun saat rekonstruksi. Menurut jaksa, keterangan terdakwa di persidangan merupakan hak yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihak terdakwa dipersilakan membuktikan sendiri dalil atau versi yang disampaikan dalam agenda pembuktian. Sementara terkait perlawanan atau keberatan yang disampaikan, JPU menilai hal tersebut telah masuk ke pokok perkara dan akan ditanggapi dalam agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pembacaan perlawanan dari penasihat hukum maupun terdakwa.

0 Komentar