RADARCIREBON.TV- Setiap bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berlomba-lomba menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan.
Namun, bagi perempuan Muslim, ada kondisi khusus yang membuat mereka tidak dapat berpuasa, yakni ketika mengalami menstruasi. Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid memang tidak diperbolehkan menjalankan puasa. Meski demikian, kewajiban tersebut tidak gugur sepenuhnya. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti di hari lain di luar bulan Ramadan, yang dikenal dengan istilah qadha puasa.
Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk membayar utang puasa Ramadan karena menstruasi? Apakah harus segera setelah Ramadan berakhir, atau boleh ditunda hingga mendekati Ramadan berikutnya? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ajaran Islam.
Baca Juga:Jadwal Ketat & Momen Krusial Turnamen Bulu Tangkis Klasik All England 2026!All England 2026 Tayang Live di Vidio! Cara Nonton Wakil Indonesia di Turnamen Super 1000 Tergengsi
Kewajiban Mengganti Puasa bagi Perempuan Haid
Dalam syariat Islam, perempuan yang mengalami menstruasi saat Ramadan tidak diwajibkan berpuasa dan justru dilarang untuk melaksanakannya. Ketentuan ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Dalam riwayat tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW, para perempuan yang haid diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi perempuan dalam kondisi biologis tertentu. Namun, keringanan itu tetap disertai tanggung jawab untuk mengganti puasa di hari lain.
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Secara umum, ulama sepakat bahwa batas waktu mengganti puasa Ramadan adalah sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa masih memiliki kesempatan sepanjang tahun, mulai dari bulan Syawal hingga menjelang Ramadan berikutnya, untuk menunaikannya.
Hal ini juga didasarkan pada praktik Aisyah RA yang terkadang baru mengganti puasanya di bulan Syaban, yaitu bulan terakhir sebelum Ramadan. Riwayat ini sering dijadikan dasar bahwa menunda qadha puasa hingga beberapa bulan setelah Ramadan diperbolehkan, selama belum melewati Ramadan berikutnya.
Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin setelah Ramadan berakhir, terutama jika tidak ada halangan. Menyegerakan qadha dinilai lebih utama karena menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban dan menghindari risiko lupa atau terhalang oleh kondisi tertentu di kemudian hari, seperti sakit atau kehamilan.
