Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon melakukan penyegelan pembangunan menara (tower) di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Penyegelan dilakukan karena diduga pembangunan menara tersebut belum mengantongi perizinan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan penyegelan pembangunan menara provider di Blok Tegur RT 002/006, Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Selasa siang.
Warga yang merasa kesal dengan pembangunan menara tersebut lantas melayangkan pengaduan kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Sampah di TPS Desa Megu Cilik Over Kapasitas – VideoDPRD Kab. Cirebon Soroti Kesejahteraan Pekerja – Video
Pasca pengaduan, Satpol PP menindaklanjuti dengan turun ke lokasi pembangunan menara dan langsung melakukan penyegelan serta penghentian sementara pembangunan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, membenarkan bahwa kedatangan anggotanya ke lokasi pembangunan menara di Desa Tawangsari untuk memasang Satpol PP Line, karena pelaksana proyek belum mengantongi perizinan pembangunan menara.
Untuk sementara pembangunan menara dihentikan, nantinya pelaksana akan diundang ke kantor untuk dimintai penjelasan.