Tarawih 8 Rakaat atau 20 Rakaat? Ini Penjelasan Lengkap Dalil dan Pandangan Ulama yang Perlu Diketahui

Tarawih
Secara umum, para ulama sepakat bahwa salat tarawih adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Foto: masjidnabawi_/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Perdebatan mengenai jumlah rakaat salat tarawih kembali mencuat setiap memasuki bulan Ramadan.

Sebagian umat Islam memilih melaksanakan 8 rakaat ditambah witir, sementara sebagian lainnya menjalankan 20 rakaat ditambah witir. Lalu, sebenarnya bolehkah salat tarawih hanya 8 rakaat? Bagaimana dalil dan pandangan para ulama mengenai hal ini?

Secara umum, para ulama sepakat bahwa salat tarawih adalah sunnah muakkadah, yakni ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Dasar anjuran ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menegakkan (qiyam) Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadis ini tercatat dalam kitab yang dihimpun oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Baca Juga:Diburu Survivors! Update Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Cara Klaim dan Fakta Penting yang Wajib DiketahuiKilatan Drama Kompetisi! Jadwal, Duel Raksasa & Susunan Pertandingan 16 Besar Liga Champions UEFA Musim Ini

Namun, hadis tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah rakaat tertentu. Di sinilah muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalil 8 Rakaat

Kelompok yang melaksanakan 8 rakaat biasanya merujuk pada hadis riwayat Aisyah. Dalam hadis tersebut, Aisyah RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah salat malam, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari 11 rakaat (termasuk witir). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa 8 rakaat tarawih ditambah 3 rakaat witir adalah bentuk pelaksanaan yang sesuai dengan praktik Nabi Muhammad SAW. Mereka menilai bahwa mengikuti langsung kebiasaan Nabi adalah pilihan yang kuat secara dalil.

Namun, penting dipahami bahwa hadis tersebut berbicara tentang salat malam Rasulullah secara umum (qiyamul lail), bukan secara spesifik menyebut istilah “tarawih” sebagaimana yang dikenal sekarang. Di masa Nabi, istilah tarawih memang belum populer seperti saat ini.

Dalil 20 Rakaat

Di sisi lain, praktik 20 rakaat memiliki landasan sejarah yang kuat. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, umat Islam dikumpulkan untuk melaksanakan salat tarawih secara berjemaah dengan jumlah 20 rakaat. Kebijakan ini kemudian disepakati oleh para sahabat Nabi yang masih hidup pada masa itu.

Riwayat mengenai 20 rakaat ini tercantum dalam berbagai kitab hadis dan atsar sahabat. Para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali umumnya mengikuti praktik 20 rakaat tersebut. Mereka berpendapat bahwa keputusan Umar tidak mungkin bertentangan dengan ajaran Nabi, apalagi disetujui oleh para sahabat lain.

0 Komentar