Bahkan, Imam Syafi’i dalam pandangannya menyebutkan bahwa beliau mendapati masyarakat di Makkah melaksanakan 20 rakaat tarawih. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut telah menjadi tradisi luas di kalangan generasi awal Islam.
Apakah 8 Rakaat Sah?
Mayoritas ulama sepakat bahwa salat tarawih 8 rakaat adalah sah. Tidak ada dalil yang membatasi secara tegas jumlah maksimal rakaat tarawih. Bahkan, sejumlah ulama menyebutkan bahwa salat malam pada dasarnya tidak dibatasi jumlahnya, selama dilakukan dua rakaat-dua rakaat dan ditutup dengan witir, sebagaimana sabda Nabi.
Perbedaan jumlah rakaat ini lebih bersifat ijtihadiyah, yakni hasil pemahaman dan penafsiran para ulama terhadap dalil-dalil yang ada. Karena itu, perbedaan ini tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan di tengah umat Islam.
•Prinsip Utama: Kualitas, Bukan Kuantitas
Baca Juga:Diburu Survivors! Update Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Cara Klaim dan Fakta Penting yang Wajib DiketahuiKilatan Drama Kompetisi! Jadwal, Duel Raksasa & Susunan Pertandingan 16 Besar Liga Champions UEFA Musim Ini
Para ulama juga menekankan bahwa esensi tarawih bukan terletak pada angka rakaat semata, melainkan pada kekhusyukan, keikhlasan, dan konsistensi dalam beribadah. Dalam praktiknya, ada yang memilih 8 rakaat dengan bacaan panjang dan khusyuk, ada pula yang memilih 20 rakaat dengan bacaan yang lebih ringan.
Keduanya memiliki dasar dan legitimasi dalam khazanah fikih Islam. Bahkan dalam sejarahnya, jumlah rakaat tarawih pernah beragam di berbagai wilayah, tergantung kebiasaan masyarakat setempat dan kebijakan ulama di daerah tersebut.
Di Indonesia, mayoritas masjid mengikuti 20 rakaat karena pengaruh mazhab Syafi’i yang dominan. Namun, tidak sedikit pula masjid yang melaksanakan 8 rakaat, terutama di lingkungan perkotaan. Kedua praktik ini hidup berdampingan tanpa saling menegasikan.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan “Bolehkah salat tarawih hanya 8 rakaat?”, jawabannya adalah boleh dan sah menurut syariat Islam. Praktik tersebut memiliki dasar hadis yang kuat dan telah dijalankan oleh sebagian umat Islam sejak dahulu.
Demikian pula dengan 20 rakaat, yang memiliki pijakan sejarah pada masa Khalifah Umar bin Khattab serta diikuti oleh mayoritas ulama mazhab. Keduanya bukanlah bid’ah selama dilakukan sesuai tuntunan salat malam dan ditutup dengan witir.
Ramadan sejatinya adalah momentum memperbanyak ibadah dan mempererat ukhuwah, bukan memperdebatkan perbedaan yang sudah diakui dalam tradisi keilmuan Islam. Selama niatnya tulus dan tata caranya sesuai syariat, baik 8 maupun 20 rakaat tetap menjadi jalan untuk meraih ampunan dan keberkahan di bulan suci.
