Kedua, pemerintah juga menghapus seluruh sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak. Bahkan kebijakan ini juga mencakup kendaraan baru yang sebelumnya terkena sanksi administrasi.
Ketiga, Aceh juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya dikenakan pajak tambahan karena memiliki lebih dari satu kendaraan.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, masyarakat Aceh memiliki kesempatan besar untuk menormalkan kembali status administrasi kendaraan mereka tanpa harus terbebani biaya besar.
Jawa Tengah Berikan Diskon Pajak Kendaraan
Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Kapan Ada Lagi? Ini Penjelasan TerbarunyaPemetaan Potensi Pajak Di Kab. Cirebon Terkendala SDM – Video
Berbeda dengan Aceh yang fokus pada pemutihan tunggakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih skema diskon pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak.
Kebijakan tersebut berlaku cukup panjang, yakni mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Relaksasi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Diskon diberikan secara langsung terhadap nilai pokok pajak kendaraan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menariknya, sistem administrasi pajak secara otomatis akan menyesuaikan besaran sanksi atau denda berdasarkan nilai pajak yang sudah dipotong tersebut.
Dengan kata lain, selain mendapatkan diskon pada pokok pajak, masyarakat juga akan merasakan penyesuaian pada biaya tambahan lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, kebijakan diskon juga dinilai dapat mendorong masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak agar segera melunasi kewajibannya.
Bali Beri Diskon Hingga Belasan Persen
Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan pajak kendaraan adalah Bali.
Baca Juga:Breaking News! Hujan Kartu Warnai Persija vs Borneo, Skor Sementara 2-1 hingga Menit 74Bojan Hodak Mogok Bicara Di Konferensi Pers Usai Persebaya Tahan Imbang Persib Bandung
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2026.
Berbeda dengan daerah lain, Bali menerapkan skema potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemerintah memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen.
Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, pengurangan pajak yang diberikan mencapai 9 persen.
