Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kasus ini terungkap setelah beredar video permohonan bantuan dari korban yang meminta dipulangkan dari Cina.Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini menimpa Sinta, warga Desa Japura Bakti, Kecamatan Astanajapura.Tenaga Ahli UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Nono Wahyono, menyebut pihaknya mendapat informasi tersebut bersama Pemerintah Desa Japura Bakti di grup WhatsApp Serikat Pekerja Migran. Dari penelusuran awal, Sinta diduga menjadi korban praktik “pengantin pesanan”.Kasus ini dinilai cukup rumit karena pihak keluarga tidak mengetahui proses pernikahan tersebut. Pihak keluarga di Desa Japura Bakti tidak mengetahui proses tersebut. Mereka hanya mendapat informasi bahwa Sinta akan diajak berjalan-jalan ke Singapura oleh majikannya.Dalam video yang beredar, Sinta meminta dipulangkan ke Indonesia karena mengaku dokumen dan berkasnya ditahan oleh suaminya.Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon menyatakan akan melaporkan perkara ini ke tingkat provinsi. Kepala Dinas DPPKBP3A, Indra Fitriani menyebut, penanganan kasus yang diduga TPPO memerlukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait, termasuk pihak kepolisian dan perwakilan luar negeri.Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang, termasuk iming-iming pekerjaan atau pernikahan dengan warga negara asing. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap hal mencurigakan kepada pemerintah desa atau instansi terkait.