Hapus Denda PBB dan Diskon 10 Persen Sampai Juni 2026, Kabar Gembira Untuk Warga Jawa Barat

Penghapusan Denda Pajak
Penghapusan Denda Pajak Foto : Ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah Kota Bandung menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Pada tahun 2026 ini, warga yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapatkan kesempatan menikmati berbagai insentif yang meringankan beban pembayaran pajak.

Melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026, pemerintah resmi memberlakukan program keringanan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif PBB. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.

Program insentif tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung dalam kegiatan sosialisasi di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Kapan Ada Lagi?Info Terbaru! Ini Daftar Provinsi Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Provinsi

“Pemerintah ingin hadir memberi kemudahan bagi masyarakat. Karena itu kami mengeluarkan dua program insentif yang dapat dimanfaatkan warga,” ujar Andri.

Program pertama adalah potongan atau diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Namun diskon ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, dengan batas waktu hingga 30 Juni 2026.

Artinya, masyarakat yang membayar PBB sebelum tenggat tersebut dapat langsung menikmati potongan nilai pajak sebesar 10 persen dari tagihan tahun 2026.

“Diskon ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga yang taat dan disiplin membayar pajak tepat waktu,” kata Andri.

Ia menegaskan, potongan tersebut hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026. Program diskon tidak berlaku bagi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Selain diskon pembayaran, Pemkot Bandung juga memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB. Pemerintah menghapus seluruh sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran hingga 31 Desember 2026.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa harus menanggung denda yang selama ini menumpuk.

Baca Juga:Waspada ! Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Drastis!Info Terbaru! Ini Daftar Provinsi Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Provinsi

Program penghapusan sanksi ini diharapkan mampu mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Dendanya dihapus, sehingga yang dibayarkan hanya pokok pajaknya saja,” jelas Andri.

0 Komentar