Hapus Denda PBB dan Diskon 10 Persen Sampai Juni 2026, Kabar Gembira Untuk Warga Jawa Barat

Penghapusan Denda Pajak
Penghapusan Denda Pajak Foto : Ai
0 Komentar

Di balik kebijakan ini, pemerintah juga memiliki tantangan besar terkait tingginya piutang PBB di Kota Bandung. Hingga saat ini, total piutang PBB tercatat mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan yang bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1995.

Ketika pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2013, nilai piutang yang diwariskan saat itu sudah mencapai sekitar Rp650 miliar.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Kapan Ada Lagi?Info Terbaru! Ini Daftar Provinsi Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Provinsi

Sejak saat itu, Pemkot Bandung terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan angka tunggakan tersebut.

Salah satunya melalui program keringanan dan penghapusan piutang yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. Program tersebut terbukti mendapat sambutan sangat positif dari masyarakat.

Pada program tersebut, pemerintah melakukan penghapusan dan pengurangan piutang dalam tiga kategori.

Tunggakan PBB tahun 2012 ke bawah dihapuskan sepenuhnya atau 100 persen. Sementara tunggakan tahun 2013 hingga 2019 mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Sedangkan tunggakan tahun 2020 hingga 2024 memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.

Program itu berhasil mengoreksi piutang pajak hingga Rp237 miliar.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, Rp237 miliar piutang berhasil terkoreksi,” ungkap Andri.

Keberhasilan program tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah untuk kembali meluncurkan insentif pada tahun 2026.

Dari sisi penerimaan pajak, kontribusi PBB juga memiliki peran besar bagi pembangunan daerah. Pada tahun 2025, Pemkot Bandung menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp600 miliar.

Baca Juga:Waspada ! Harga Emas Antam Hari Ini 9 Maret 2026 Anjlok Drastis!Info Terbaru! Ini Daftar Provinsi Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Empat Provinsi

Dari target tersebut, realisasi yang berhasil dicapai mencapai Rp547 miliar atau sekitar 91,23 persen.

Melihat potensi yang ada, pemerintah kemudian menaikkan target penerimaan PBB pada tahun 2026 menjadi Rp700 miliar.

Namun Andri menegaskan bahwa peningkatan target tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak maupun kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tidak ada kenaikan pajak dan tidak ada kenaikan NJOP. Kenaikan target murni berasal dari optimalisasi penagihan piutang serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.

Ia menilai, program diskon dan penghapusan denda yang diluncurkan tahun ini berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat pelunasan tunggakan pajak.

Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan Kota Bandung.

0 Komentar