Penyidikan Dana Hibah KONI Majalengka: Ini Daftar Barang Bukti yang Disita dan Daftar Saksinya

Penggeledahan Koni Majalengka
Kejaksaan sita Barang bukti dari KONI Majalengka Foto : iim/ radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka telah melakukan sejumlah langkah penting, termasuk penyitaan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Majalengka yang berada di kawasan Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), Kecamatan Majalengka. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah organisasi olahraga tersebut.

Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain:

1. Sekitar 150 dokumen administrasi terkait penggunaan dana hibah KONI.

2. Berkas laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diajukan oleh pengurus KONI.

3. Proposal kegiatan cabang olahraga yang menjadi dasar pencairan anggaran hibah.

4. 1 unit komputer yang diduga menyimpan data administrasi dan keuangan organisasi.

5. 2 unit telepon genggam, masing-masing milik Ketua KONI dan Bendahara KONI.

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Majalengka Garap Koni Majalengka! Geledah Kantor KONI, Dugaan Korupsi Dana Hibah 2024/2025Geledah Kantor Koni, Kejari Majalengka Sita 150 Dokumen – Video

6.1 unit sampel matras rubber, yang diduga berkaitan dengan pengadaan perlengkapan olahraga.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya data digital yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

Selain melakukan penyitaan, Kejaksaan Negeri Majalengka juga telah memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka.

Hingga saat ini, sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Beberapa pihak yang telah diperiksa sebagai saksi antara lain:

1.Ketua KONI Kabupaten Majalengka

2. Bendahara KONI Kabupaten Majalengka

3. Pengurus administrasi atau sekretariat KONI

4. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka

Beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali informasi mengenai proses pengajuan proposal kegiatan, mekanisme pencairan anggaran hibah, hingga penggunaan dana tersebut dalam berbagai program pembinaan olahraga.

Kejaksaan juga berencana memanggil sejumlah ketua cabang olahraga yang menerima bantuan dana dari KONI untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan pembinaan olahraga daerah.

0 Komentar