4. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi masyarakat kurang mampu yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, beserta janda/duda atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini ditanggung penuh oleh pemerintah.
Cara Cek Tagihan dan Metode Pembayaran
Pengecekan tagihan BPJS Kesehatan kini sangat praktis dan bisa dilakukan secara mandiri dari rumah. Peserta dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, mengunjungi website resmi bpjs-kesehatan.go.id, memanfaatkan layanan SMS Gateway, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Baca Juga:Kenali Spesifikasi Apple MacBook Neo Lengkap dengan Kelebihannya yang DitawarkanDuel Panas Pertandingan Borneo FC vs Persib Bandung Super League 2026 Siaran Langsung di Indosiar Malam Ini
Untuk metode pembayaran, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai pihak. Peserta dapat membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya melalui:
- Aplikasi Mobile Banking dan Internet Banking.
- Mesin ATM berbagai bank.
- Kantor Pos, Indomaret, dan Alfamart.
- Aplikasi E-Wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay).
- Layanan Autodebet rekening bank agar pembayaran otomatis terpotong setiap bulan.
Sanksi dan Denda Keterlambatan Pembayaran
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan. Meskipun sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda langsung atas keterlambatan bayar, denda pelayanan akan berlaku jika peserta jatuh sakit dan membutuhkan rawat inap.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali (setelah tunggakan dilunasi) peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan dengan perhitungan:
- 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap (INA CBG) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah bulan tertunggak dibatasi maksimal 12 bulan.
- Batas maksimal denda yang dikenakan adalah Rp 30.000.000.
- Khusus untuk peserta PPU (karyawan), denda keterlambatan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif adalah langkah preventif yang esensial untuk melindungi finansial dari risiko biaya pengobatan yang tak terduga. Pahami kategori kepesertaan Anda, bayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan, dan manfaatkan fitur autodebet untuk menghindari risiko lupa yang bisa berujung pada denda jutaan rupiah.
