RADARCIREBON.TV- Besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian masyarakat setiap tahunnya.
Iuran ini wajib dibayarkan oleh seluruh peserta untuk mendapatkan akses layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Hingga tahun 2026, pemerintah melalui kebijakan yang merujuk pada BPJS Kesehatan dan regulasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia masih menetapkan besaran iuran yang mengacu pada aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut mengatur besaran iuran bagi peserta mandiri maupun peserta yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga:Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi yang Sudah Terdaftar di OJKRahasia di Balik 7 Kali Takbir dalam Salat Id: Mengapa Baru Membaca Al-Fatihah Setelahnya?
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri. Setiap kategori memiliki skema pembayaran yang berbeda sesuai dengan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi peserta.
Besaran Iuran Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri atau PBPU, pemerintah menetapkan besaran iuran berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Berikut rincian iuran yang masih berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Namun untuk peserta kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi sebagian iuran. Dari total Rp42.000 tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan, sementara sisanya ditanggung pemerintah sebagai bentuk bantuan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Kelas layanan ini menentukan fasilitas ruang rawat inap yang akan diterima peserta ketika membutuhkan perawatan di rumah sakit. Meski demikian, layanan medis seperti tindakan dokter, obat-obatan, dan prosedur medis tetap mengikuti standar pelayanan kesehatan yang berlaku secara nasional.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan penuh melalui skema PBI. Dalam skema ini, iuran peserta sepenuhnya dibayarkan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peserta PBI umumnya berasal dari keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan data pemerintah. Dengan program ini, masyarakat tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus memikirkan biaya iuran setiap bulan.
