Iuran BPJS Kesehatan 2026: Segini Besaran yang Harus Dibayar Peserta, Ini Rincian Lengkapnya

BPJS Kesehatan
Bagi peserta mandiri atau PBPU, pemerintah menetapkan besaran iuran berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Foto: bpjskesehatan_ri/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Program PBI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi ketika menghadapi risiko penyakit atau kebutuhan perawatan medis.

•Peserta Pekerja Penerima Upah

Selain peserta mandiri dan PBI, terdapat pula peserta dari kalangan pekerja formal yang tergabung dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan secara bersama antara perusahaan dan pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayarkan oleh pekerja

Skema ini berlaku bagi pekerja di perusahaan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Sistem pembayaran iuran biasanya langsung dipotong dari gaji bulanan sehingga peserta tidak perlu melakukan pembayaran secara mandiri.

Baca Juga:Jangan Sampai Terjebak Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi yang Sudah Terdaftar di OJKRahasia di Balik 7 Kali Takbir dalam Salat Id: Mengapa Baru Membaca Al-Fatihah Setelahnya?

Melalui skema ini, diharapkan seluruh pekerja formal dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa terbebani secara langsung oleh biaya yang terlalu besar.

•Rencana Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap

Pemerintah sebelumnya juga sempat menggagas perubahan sistem kelas rawat inap menjadi satu sistem standar yang dikenal dengan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus perbedaan kelas I, II, dan III dalam layanan rawat inap sehingga pelayanan menjadi lebih merata bagi seluruh peserta.

Program KRIS direncanakan akan diterapkan secara bertahap di berbagai rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga terus melakukan evaluasi terhadap kesiapan fasilitas kesehatan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

Meski demikian, hingga saat ini sistem kelas layanan yang lama masih tetap digunakan sambil menunggu kesiapan infrastruktur rumah sakit dan regulasi pendukung lainnya.

•Pentingnya Membayar Iuran Tepat Waktu

Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus mengingatkan peserta untuk membayar iuran tepat waktu setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan.

Jika terjadi tunggakan iuran, peserta harus melunasi terlebih dahulu sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali. Dalam beberapa kasus, peserta juga dapat dikenakan denda pelayanan apabila langsung menggunakan layanan rawat inap setelah mengaktifkan kembali kepesertaan.

0 Komentar