Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dilarang mudik. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, memberikan instruksi tegas bagi para ASN eselon dua dan tiga dilarang bepergian ke luar kota atau mudik.
Wali Kota Cirebon memberikan kebijakan tegas untuk para pejabat Aparatur Sipil Negara eselon dua, tiga, dan lainnya selama masa cuti Idulfitri. Wali Kota melarang pejabat ASN untuk melakukan mudik atau bepergian ke luar kota. Para pejabat struktural harus tetap berada di wilayah Cirebon untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tanggap terhadap kemungkinan situasi darurat, dan saat Wali Kota membutuhkan, 1×24 jam harus siap siaga.
Aturan tersebut akan berlaku khusus bagi pejabat eselon II dan III selama periode angkutan Lebaran, dan tidak diperkenankan ada yang mengambil cuti.
Baca Juga:Lalu Lintas di Jalur Pantura Melonjak Signifikan – VideoBulan Puasa Tak Surutkan Semangat Warga untuk Donor Darah – Video
Baru nanti setelah Lebaran akan ada kelonggaran untuk bisa mengambil hak cuti. Wali Kota juga akan melakukan sidak saat masa libur Lebaran untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi.
Diharapkan dengan kebijakan tersebut, para pejabat ASN eselon dua dan tiga bisa tetap siaga di masa libur Lebaran untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.