Jelang Idulfitri, Simak Besaran Zakat Fitrah 2026 Jawa Tengah dan Yogyakarta, Kapan Mulai Dibayarkan?

Zakat fitrah 2026
Ilustrasi zakat fitrah. Source: GPT AI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai kewajiban ibadah, salah satunya adalah menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini memiliki makna penting karena tidak hanya menyempurnakan puasa Ramadan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, lembaga keagamaan serta otoritas zakat telah menetapkan standar besaran zakat fitrah tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan pokok, terutama beras, yang menjadi makanan pokok masyarakat. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat dan sesuai aturan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Tengah

Untuk wilayah Jawa Tengah, salah satu acuan yang digunakan berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, serta organisasi keagamaan setempat. Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitrah ditentukan sebesar 1 sha’ atau setara dengan sekitar 2,85 kilogram beras per orang.

Baca Juga:Daftar Tarif Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat Sudah Diumumkan, Cek Tarifnya Berdasarkan Kota dan KabupatenSiap-Siap Tajir! TOP 3 Shio Paling Beruntung Mulai 17 Maret 2026, Rezeki Lancar dan Karier Melesat

Apabila masyarakat ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Berikut perkiraan besaran zakat fitrah tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah:

  1. Beras Mentikwangi: sekitar Rp46.350 per jiwa (dengan asumsi harga beras Rp16.250 per kilogram).
  2. Beras Rojolele: sekitar Rp45.600 per jiwa (asumsi harga Rp16.000 per kilogram).
  3. Beras IR 64 atau beras medium: sekitar Rp37.100 per jiwa (dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram).

Selain zakat fitrah, terdapat pula ketentuan mengenai fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu. Standarnya sekitar 7 ons beras per hari ditambah lauk-pauk senilai Rp15.000, sehingga total fidyah harian berkisar antara Rp24.100 hingga Rp26.400 tergantung kualitas beras yang digunakan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Yogyakarta

Sementara itu, untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, ketentuan zakat fitrah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta. Dalam aturan tersebut, zakat fitrah ditunaikan dengan takaran 2,5 kilogram beras per orang.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai konversinya sekitar Rp40.000 per jiwa, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut. Penetapan nominal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan kebutuhan dasar para penerima zakat dapat terpenuhi.

0 Komentar