RADARCIREBON.TV – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Penetapan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mengacu pada dua metode utama dalam menentukan awal bulan Hijriah, yaitu hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung). Berdasarkan hasil sidang, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria yang digunakan merujuk pada standar MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Dalam ketentuan tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua parameter ini harus terpenuhi secara bersamaan.
Baca Juga:Pemerintah Masih Sidang Isbat, Jemaah Asy-Syahadatain di Indramayu Sudah Rayakan Idulfitri 1447 H Lebih AwalPenentuan Lebaran 2026 Digelar Kamis 19 Maret! Ini Jadwal Lengkap Sidang Isbat dan Prediksinya
Namun, berdasarkan data hisab yang dihimpun, posisi hilal di Indonesia pada saat pengamatan berada di kisaran yang belum memenuhi syarat tersebut. Ketinggian hilal tercatat antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, sementara elongasi berada di rentang 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit. Artinya, meskipun ada wilayah yang hampir memenuhi kriteria tinggi, elongasinya masih belum mencukupi.
Selain perhitungan astronomi, pemerintah juga mengandalkan hasil rukyat yang dilakukan di berbagai titik di Indonesia. Pengamatan hilal dilakukan di sedikitnya 117 lokasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun laporan yang menyatakan hilal berhasil terlihat.
Seluruh laporan dari lapangan telah diverifikasi oleh tim pusat sebelum akhirnya dibawa ke forum sidang isbat. Dengan tidak adanya kesaksian yang sah mengenai terlihatnya hilal, maka secara syariat bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari.
Berdasarkan dua pendekatan tersebut, yakni hisab dan rukyat, pemerintah bersama para ulama dan pakar yang hadir dalam sidang isbat sepakat menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026.
Sidang isbat sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari pakar astronomi, ahli falak, perwakilan ormas Islam, hingga Majelis Ulama Indonesia. Proses musyawarah dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan seluruh data yang tersedia agar keputusan yang diambil memiliki dasar ilmiah dan keagamaan yang kuat.
