Ikuti Aturan PP Tunas, X Menaikkan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun

Media Sosial
Media Sosial X (istockphoto)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Di Indonesia, platform media sosial X resmi menetapkan usia minimal pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret platform untuk menciptakan ruang online yang lebih aman bagi anak dan remaja.

Pemerintah menegaskan melalui peraturan tersebut bahwa setiap platform digital harus memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk mengurangi bahaya yang dapat diakses oleh anak-anak di internet. Salah satu cara untuk menerapkan kebijakan tersebut adalah dengan menetapkan batas usia minimum. Aturan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak. Penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan tersebut dapat ditemukan di sini.

1. Pemerintah apresiasi kepatuhan platform X terhadap PP TUNAS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh X menunjukkan komitmen platform dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan perusahaan teknologi untuk meningkatkan perlindungan pengguna di ruang digital. Melalui adanya penyesuaian ini, platform diharapkan dapat membangun sistem yang lebih aman dan bertanggung jawab terhadap pengguna yang masih berusia anak.

Baca Juga:Tips Belanja Buah: 4 Cara Memilih Melon yang Matang, Manis dan BerkualitasRekomendasi 7 Smartphone Terbaik Rp2 Jutaan, Ideal untuk Kado Lebaran 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh X. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander mengutip situs resmi Komdigi (18/03/2026). Ia juga menilai langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi platform digital lainnya dalam meningkatkan perlindungan anak di internet. Pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan penyelenggara sistem elektronik dapat memperkuat keamanan ekosistem digital.

2. X mulai terapkan kebijakan pada akhir Maret 2026

Melalui surat yang disampaikan pada 17 Maret 2026, pihak X menyatakan komitmennya untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam PP TUNAS. Regulasi ini secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Oleh karena itu, platform seperti X hanya diperkenankan digunakan oleh pengguna yang berusia minimal 16 tahun ke atas.

0 Komentar