Sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Wijaya Raya Perkasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cirebon. Kali ini, pihak pemohon dan termohon sama-sama hadir dalam Ruang Sidang Tirta.
Sidang lanjutan permohonan pembubaran perseroan digelar pada 26 Maret di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cirebon. Dalam sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan pembuktian legal standing para pihak, untuk memastikan status dan kedudukan hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Salman Syafriadi Manalu, menyebut, sidang hari ini hanya berfokus pada pemeriksaan para pihak dan belum masuk ke pokok perkara.
Baca Juga:DPRD Cirebon Respons Aspirasi Ansor: Sinergi Penta Helix hingga Optimalisasi Perda MandulUrbanisasi Dari Cirebon Ke Ibukota Menurun Drastis – Video
Pihak termohon, yaitu PT Energi Negeri Mandiri dan Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa, Agung Makbul, turut hadir melalui kuasa hukum dan menyerahkan dokumen legal standing masing-masing. Namun, karena kehadiran pihak termohon, majelis hakim memberikan kesempatan bagi termohon untuk menyiapkan tanggapan, sehingga sidang tidak langsung masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.
Sidang pun diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 9 April mendatang, dengan agenda tanggapan dari pihak termohon serta penyampaian alat bukti surat dari pemohon.
Dalam sidang berikutnya, pemohon akan menyampaikan berbagai dokumen dan bukti yang mendukung dalil permohonan, termasuk kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak dapat berjalan dengan baik.