DPRD Kabupaten Cirebon membentuk empat panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah prioritas sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan daerah.DPRD Kabupaten Cirebon resmi membentuk empat Panitia Khusus atau Pansus untuk membahas Raperda yang masuk dalam skala prioritas. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori menyampaikan tiga Raperda merupakan usulan eksekutif, yakni tentang pembentukan produk hukum daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi.Sementara itu, satu Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif.Pembahasan akan dilakukan melalui empat Pansus. Pansus I membahas Raperda pembentukan produk hukum daerah, diketuai Diah Indriati dari Fraksi Golkar. Pansus II membahas Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi yang dipimpin Muhlisin dari Fraksi PKB. Pansus III menangani Raperda sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi partisipatif, yang diketuai Dara Darmanto dari Fraksi PKS. Sementara, Pansus IV membahas perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipimpin Khanafi dari Fraksi Golkar.DPRD berharap melalui pembentukan Pansus ini, pembahasan Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah di Kabupaten Cirebon.