Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon membahas jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang difokuskan pada penguatan tata kelola dan peningkatan potensi daerah. Pembahasan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses pembentukan regulasi untuk memperkuat efektivitas kebijakan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi atas tiga Raperda, yakni produk hukum daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan infrastruktur telekomunikasi.
Pada Raperda produk hukum daerah, pemerintah menekankan pentingnya penataan regulasi untuk menghindari tumpang tindih aturan, sekaligus mendorong penerapan metode omnibus law berbasis kesiapan data dan sumber daya manusia.
Baca Juga:Stabilitas Harga Bahan Pokok Jadi Prioritas – VideoKomisi II Sentil Perumda Farmasi Ciremai – Video
Sementara itu, Raperda pengelolaan barang milik daerah difokuskan pada penertiban dan optimalisasi aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penilaian ulang aset secara berkala, serta pemanfaatan aset dengan skema kerja sama seperti bangun guna serah dan sewa.
Adapun Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi mengatur penggunaan infrastruktur bersama untuk mencegah menjamurnya tiang jaringan, penataan estetika kota melalui kabel bawah tanah, serta penerapan perizinan dan sanksi berbasis zonasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori menyampaikan target Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 sebesar Rp1,304 triliun dengan realisasi mencapai Rp967 miliar atau 94,5 persen.
DPRD akan melakukan analisis lebih lanjut sebagai bahan penetapan target ke depan. Dari sisi makro, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon tahun 2025 tercatat sebesar 6,3 persen, menempatkan daerah ini pada posisi keempat tertinggi di Jawa Barat.