Apakah 3 April 2026 Libur? Ini Penjelasan Resmi SKB 3 Menteri

Tanggal merah
Tanggal merah foto : Pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Salah satu tanggal yang menjadi perhatian masyarakat adalah 3 April 2026, yang bertepatan dengan awal bulan April.

Lantas, apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional?

3 April 2026 Libur Nasional

Berdasarkan SKB 3 Menteri, 3 April 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Jumat Agung.

Hari besar keagamaan ini memiliki makna penting bagi umat Kristiani, yaitu untuk mengenang peristiwa penyaliban Yesus Kristus sebagai bagian dari rangkaian perayaan Paskah.

Rangkaian Libur Awal April 2026

Baca Juga:Catat! Daftar Tanggal Merah dan Hari Besar April 2026, Jangan Sampai KelewatLibur Panjang Lebaran 2026! Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional yang Perlu Kamu Catat

Tidak hanya Jumat Agung, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional berikutnya pada:

  • Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah

Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, yaitu:

  • Jumat, 3 April 2026: Libur nasional (Jumat Agung)
  • Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 5 April 2026: Libur nasional (Paskah)

Acuan Resmi Pemerintah

Penetapan hari libur ini mengacu pada SKB 3 Menteri yang menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja dan operasional.

Jadwal tersebut juga menjadi referensi penting bagi masyarakat dalam merencanakan berbagai aktivitas, seperti perjalanan, kegiatan keluarga, maupun ibadah.

0 Komentar