Kuasa Hukum Ono Surono Nilai Penggeledahan KPK Tak Profesional dan Abaikan Prosedur Hukum

Ono Surono
Ono Surono Foto : Dok/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Tim kuasa hukum politisi Ono Surono melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali melakukan penggeledahan di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sahali, SH selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, pihak kuasa hukum menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam proses penggeledahan tersebut. Bahkan, mereka secara terbuka mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya.

Sahali menyebut, penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono di Indramayu kembali berlangsung tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Baru, khususnya Pasal 114 ayat 1.

Baca Juga:Breakingnews! Rumah di Bandung dan Indramayu Milik Ono Surono Digeledah KPK!Jawa Barat Geger! Ono Surono Dipanggil dan Diperiksa KPK, Terkait Apa?

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum terhadap warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum itu sendiri bisa dipertanyakan,” tegas Sahali.

Pihaknya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan yang justru menjadi landasan utama dalam proses penyidikan. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan syarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.

Selain soal prosedur, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita oleh penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang seperti buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung yang disebut dalam kondisi rusak.

Sahali mempertanyakan relevansi barang-barang tersebut terhadap perkara yang sedang ditangani. Ia menegaskan bahwa penyitaan tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

“Dalam Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru sudah sangat jelas, bahwa penyidik hanya boleh menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau yang diambil adalah buku lama dan HP rusak, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara fokus dan terarah.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti narasi yang berkembang terkait jumlah barang sitaan. Menurut Sahali, ada kesan yang dibangun seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper dari lokasi penggeledahan.

0 Komentar