Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat memastikan waktu pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang masih menjadi pertimbangan utama.Kebijakan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cirebon masih dalam tahap penyesuaian dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah daerah menyatakan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi penuh waktu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.Hal ini disebabkan belanja pegawai yang masih berada di angka 38 persen, sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah wajib menekan belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen.Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai tidak memungkinkan secara fiskal untuk mengangkat sekitar 3.511 P3K paruh waktu sekaligus menjadi penuh waktu. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memberlakukan moratorium atau penundaan rekrutmen ASN, baik CPNS maupun P3K pada tahun 2026.Artinya, pada tahun 2026 tidak akan ada formasi baru untuk ASN maupun P3K di Kabupaten Cirebon.Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon, Iwan, menjelaskan hingga saat ini petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara terkait mekanisme pengangkatan P3K masih belum diterbitkan.Meski demikian, Pemda menegaskan akan tetap memprioritaskan kebutuhan tenaga pada sektor pelayanan dasar, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran daerah.