Kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang remaja pada Rabu kemarin di Kuningan, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk dan sepeda motor, menewaskan seorang remaja pada Rabu kemarin di Sindangagung, Kuningan, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Keberadaan sopir beserta truk yang menghilang dari lokasi setelah kejadian berhasil diungkap Satlantas Polres Kuningan.
Baca Juga:DPMD Minta Pemerintah Desa Tertib Susun APBDes – VideoBupati Imron Napak Tilas Sambut Hari Jadi Ke-544 Kab. Cirebon – Video
Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Aktuin Moniharapon, pada Kamis, 2 April 2026, menerangkan jajarannya bergerak cepat untuk mengidentifikasi truk beserta identitas sopir yang melarikan diri. Kecepatan petugas dalam melacak melalui CCTV membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam setelah kejadian dan olah TKP, sopir beserta truk tersebut berhasil diamankan petugas untuk dilakukan penyelidikan.
Kronologi kecelakaan maut ini berawal saat sepeda motor yang dikendarai HN bersama penumpang remaja, MF, melaju dari arah Luragung menuju Kuningan. Ketika mendahului truk di depannya, penumpang terjatuh ke badan jalan dan terlindas.
Akibat kejadian tersebut, MF yang merupakan penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor selamat. Usai kejadian, sopir truk langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara.
Menerima laporan ini, Unit Gakkum yang dipimpin Iptu Sri Martini melakukan evakuasi korban dan melakukan olah TKP, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mencari truk yang terlibat dalam insiden ini.
Saat penangkapan, petugas menemukan noda darah pada bagian belakang truk dan langsung mengamankan sopir berinisial YT untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun roda empat, agar selalu mengutamakan keselamatan. Jika terlibat kecelakaan, pengendara wajib berhenti dan memberikan pertolongan, karena meninggalkan TKP memiliki konsekuensi hukum.