Cicilan Kopdes Kini Dibayar APBN, Negara Tanggung hingga Rp 3 M per Gerai

Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes atau Kel) melalui kebijakan baru yang tertuang dalam regulasi Kementerian Keuangan. Dalam aturan terbaru ini, cicilan pembiayaan proyek Kopdes kini dapat dibayarkan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, maupun Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung Kopdes atau Kel Merah Putih.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan sekaligus menggantikan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025. Melalui skema baru ini, pemerintah tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga ikut menanggung kewajiban pembayaran cicilan kepada perbankan.

Baca Juga:Breakingnews! Harga Minyak Jatuh Lebih dari US$14 dalam Sehari, Kini di Bawah US$100Update! Harga Perak Antam Melonjak Rp3.000! Kini Tembus Rp48.450 per Gram, Investor Mulai Lirik Lagi

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menempatkan dana sebaagai sumber likuiditas pacembiayaan bank secara bertahap. Langkah ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara agar tetap stabil dan berkelanjutan.

Setiap unit gerai Kopdes atau Kel Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal hingga Rp 3 miliar dari perbankan. Sementara itu, suku bunga kredit ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama 72 bulan.

Menariknya, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam masa tenggang atau grace period pembayaran. Dalam aturan terbaru, masa tenggang diperpanjang menjadi antara 6 hingga 12 bulan, lebih fleksibel dibandingkan kebijakan sebelumnya yang hanya memberikan batas maksimal 8 bulan.

Pembayaran angsuran beserta bunga akan dilakukan melalui skema transfer ke daerah, baik secara bulanan melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil maupun secara tahunan menggunakan Dana Desa. Mekanisme ini diharapkan dapat meringankan beban koperasi sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kehati hatian dalam penggunaan anggaran. Selain itu, pendekatan berbasis kinerja juga menjadi acuan utama agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

0 Komentar