RADARCIREBON.TV – Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah yang diterapkan pemerintah mulai menunjukkan potensi besar dalam penghematan anggaran negara. Pemerintah menetapkan sistem WFH bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat, sementara untuk karyawan swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sektor usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi mobilitas, tetapi juga berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan konsumsi bahan bakar minyak. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Airlangga, penerapan WFH satu hari dalam sepekan dapat mengurangi beban anggaran negara, khususnya terkait kompensasi BBM. Ia menyebutkan bahwa potensi penghematan yang langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa mencapai Rp 6,2 triliun. Angka ini berasal dari berkurangnya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi akibat menurunnya mobilitas masyarakat.
Baca Juga:BBM Nonsubsidi Naik April 2026? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah yang Ditunggu PublikBahlil Buka Suara! Isu BBM Non-Subsidi Naik 10 Persen Mulai 1 April 2026, Ini Faktanya
Tidak hanya dari sisi anggaran negara, dampak efisiensi ini juga dirasakan oleh masyarakat secara luas. Airlangga menjelaskan bahwa jika kebijakan ini diterapkan secara konsisten, maka total pengeluaran masyarakat untuk BBM berpotensi ditekan hingga Rp 59 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya konsumsi energi yang bisa dihemat hanya dengan mengurangi aktivitas perjalanan satu hari dalam seminggu.
Kebijakan WFH ini memang dirancang sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional. Pemerintah berharap dengan berkurangnya aktivitas perjalanan, penggunaan kendaraan pribadi dapat ditekan sehingga konsumsi BBM juga ikut menurun. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi kemacetan serta meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah perkotaan.
Untuk ASN, aturan WFH telah ditetapkan secara jelas, yaitu dilakukan setiap hari Jumat baik di instansi pusat maupun daerah. Sementara itu, bagi sektor swasta, penerapan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, setiap perusahaan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan dan karakteristik usaha masing-masing.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, sektor swasta tidak diwajibkan menerapkan WFH secara kaku, melainkan dapat menyesuaikan agar produktivitas tetap terjaga.
