Isu Gaji ke-13 PNS Dipangkas 25 Persen, Pemerintah Beri Penjelasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 tengah menjadi sorotan publik. Isu yang beredar menyebutkan adanya potensi pemotongan hingga 25 persen akibat kebijakan efisiensi anggaran negara. Informasi ini pun memicu kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Isu tersebut mencuat seiring dengan kondisi ekonomi global yang tidak stabil, termasuk lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada meningkatnya beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah disebut tengah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keseimbangan fiskal, salah satunya melalui efisiensi belanja.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen seperti yang ramai diperbincangkan.

Baca Juga:Segera Cair Gaji ke-13 ASN, Pemerintah Ungkap Jadwal dan Skema LengkapResmi! Skema Baru Gaji Ke-13 2026 untuk ASN dan Pensiunan, Simak Rinciannya

“Saya enggak tahu itu,” ujar Purbaya singkat saat dimintai konfirmasi terkait isu tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kabar yang beredar belum tentu benar dan masih bersifat spekulatif.

Meski demikian, Purbaya tidak menampik bahwa pemerintah memang sedang melakukan kajian terhadap skema belanja pegawai, termasuk kemungkinan efisiensi dalam kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Ia menyebutkan bahwa proses kajian masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” tambahnya. Ia juga meminta para ASN untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan pada tahun ini. Ia menyebutkan bahwa pencairan direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Juni 2026.

“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasa diberikan di bulan Juni,” jelas Airlangga.

Kepastian ini menjadi kabar baik bagi para ASN, mengingat gaji ke-13 memiliki peran penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

0 Komentar