RADARCIREBON.TV – Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera direalisasikan. Kebijakan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci jadwal, penerima, hingga komponen yang akan dibayarkan.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Waktu ini dipilih setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan anak.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara. Penerimanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara.
Baca Juga:April 2026 Punya Long Weekend di Awal Bulan, Ini Jadwal Lengkap LiburnyaMulai April 2026! Bansos Triwulan ke-2 Cair Bertahap, Cek Nama Penerima Lewat KTP
Dari sisi besaran, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Dengan komposisi tersebut, jumlah yang diterima ASN bisa berbeda tergantung jabatan dan instansi tempat bekerja.
Hal menarik lainnya, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya. Artinya, ASN akan menerima haknya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan khusus, terutama bagi PPPK dan CPNS. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional. Bahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS akan menerima gaji ke-13 dengan perhitungan sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan sesuai ketentuan. Untuk CPNS daerah, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menambahkan penghasilan kepada ASN daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing wilayah. Tambahan ini maksimal setara dengan satu bulan gaji, sehingga dapat meningkatkan total penerimaan ASN di daerah.
