Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
Bea Cukai menjelaskan bahwa barang kiriman dengan nomor resi terkait masuk dalam kategori jalur hijau sehingga tidak menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas.
Proses Customs Clearance Disebut Berjalan Normal
Dalam penjelasannya, Bea Cukai menyebut dokumen dan barang kiriman dilaporkan oleh jasa pengiriman pada 15 April 2026. Selanjutnya proses penelitian dilakukan pada 17 April 2026 dan customs clearance selesai di hari yang sama.
Baca Juga:Jadwal Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H dan Link Live Streaming Penetapan Idul Adha 2026Purbaya Yudhi Sadewa Sidak Bea Cukai, Ditemukan Barang Rp 50 Juta Dicatat RP 100.000
Selain itu, Bea Cukai juga menegaskan bahwa barang tersebut mendapat fasilitas barang pindahan sehingga tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor.
Bea Cukai Minta Keluhan Disampaikan ke Jasa Pengiriman
Bea Cukai menambahkan bahwa apabila terdapat keluhan terkait barang hilang atau kerusakan paket, pemilik barang disarankan untuk menghubungi pihak jasa kiriman sebagai kuasa impor.
Dalam kasus ini, layanan pengiriman dilakukan melalui DHL sehingga proses penanganan kehilangan barang dapat dikonsultasikan langsung kepada pihak jasa pengiriman terkait.
Kasus dugaan barang hilang yang viral di Threads ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap proses pengiriman barang internasional. Meski Bea Cukai telah memberikan klarifikasi bahwa paket tidak diperiksa secara fisik, perdebatan di media sosial masih terus berlangsung.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu mendokumentasikan kondisi barang sebelum pengiriman dan segera melapor kepada pihak jasa kiriman jika menemukan kerusakan atau kehilangan paket saat diterima.
